MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 3. Susunan Organisasi; 4. Dewan Penyantun; 5. Satuan Pengawas Intern (Spi); 6. Komite Medik; 7. Staf Medik Fungsional; 8. Komite Keperawatan; 9. Tata Kerja; 10. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Metadata
TentangOrganisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2009
Tempat PenetapanBanjarmasin
Tanggal Penetapan29 September 2009
Tanggal Pengundangan29 September 2009
Tanggal Berlaku29 September 2009
SumberLD.2009/NO.23
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Status Peraturan
Mencabut
- PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Network Peraturan
Loading network graph...