Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi T enggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3), diubah pada Ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) point 2 dan 3, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf a dihapus, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1).

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan14 Desember 2012
Tanggal Pengundangan14 Desember 2012
Tanggal Berlaku14 Desember 2012
SumberLembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 10
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen