Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI 4. Staf Ahli 5. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN DAN STRUKTURAL ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Tata Kerja 8. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
Metadata
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2008
Tempat PenetapanKendari
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
Dicabut Dengan
- PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...