Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini dibentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas: a. Inspektorat b. Badan Perencana Pembangunan Daerah c. Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari: 1) Badan Lingkungan Hidup 2) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa 3) Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana 4) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 5) Badan Kepegawaian Daerah 6) Badan Pendidikan dan Pelatihan 7) Badan Penelitian dan Pengembangan 8) Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah 9) Badan Ketahanan Pangan 10) Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan PTSP 11) Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi 12) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah 13) Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas 14) Rumah Sakit Jiwa d. Lembaga lain yang merupakan bagian perangkat daerah terdiri atas: 1) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan 2) Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Dalam peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 80 sampai dengan Pasal 92, Pasal 121 ayat 3 dan 5. Diatur pula mengenai struktur organisasi RSUD Bahteramas Provinsi Sultra.

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2015
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan17 Juni 2015
Tanggal Pengundangan17 Juni 2015
Tanggal Berlaku17 Juni 2015
SumberLD. 2015 /No. 3 , LL 8 HLM
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Mengubah Sebagian

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen