Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur tentang tarif jasa sewa alat survey, eksplorasi , dan SIG. Tarif tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa yang melakukan riset untuk kepentingan pendidikan.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2015
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tanggal Pengundangan30 November 2015
Tanggal Berlaku30 November 2015
SumberLD. 2015 /No. 7 , LL 3 HLM
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Diubah Sebagian Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen