MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam peraturan ini diatur tentang tarif jasa sewa alat survey, eksplorasi , dan SIG. Tarif tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa yang melakukan riset untuk kepentingan pendidikan.
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2015
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tanggal Pengundangan30 November 2015
Tanggal Berlaku30 November 2015
SumberLD. 2015 /No. 7 , LL 3 HLM
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Status Peraturan
Diubah Sebagian Dengan
- PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012
Dicabut Dengan
- PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...