Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa perubahan batasan istilah, perubahan jenis retribusi perizinan tertentu, dan retribusi perpanjangan IMTA.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2015
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tanggal Pengundangan30 November 2015
Tanggal Berlaku30 November 2015
SumberLD. 2015 /No. 8 , LL 8 HLM
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah Sebagian

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen