Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah diubah, yaitu Ketentuan angka 5.2.1.01.05. Honorarium Penyelenggaraan Pertemuan Dalam Kegiatan dan Ketentuan Angka 5.2.1.02.01. Honorarium Jasa Konsultansi

Metadata

TentangPerubahan Ketiga Atas Pergub No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor37
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2018
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan20 Juli 2018
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
SumberBD.2018/NO.37
SubjekPENGADAAN BARANG/JASA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. DIY No. 40 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah Dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018

Mengubah

  1. PERGUB Prov. DIY No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 88 Tahun 2016

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen