Analisis Peraturan Gubernur DIY No. 40 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
Konteks Historis
-
Pergub SHBJ sebagai Instrumen Tahunan
Pergub ini merupakan bagian dari rangkaian regulasi tahunan Pemda DIY untuk menetapkan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ). Sebelumnya, SHBJ diatur dalam Pergub No. 72 Tahun 2017 yang telah diubah 3 kali (terakhir melalui Pergub No. 37 Tahun 2018). Pergub No. 40/2018 lahir sebagai respons atas kebutuhan penyusunan APBD 2019, sekaligus menyesuaikan dinamika ekonomi lokal, seperti inflasi, fluktuasi harga pasar, dan kebutuhan spesifik DIY. -
Konteks Keistimewaan DIY
Dasar hukumnya merujuk UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang memberikan kewenangan khusus dalam pengelolaan kebudayaan dan tata pemerintahan. Hal ini tercermin dalam klausul penetapan harga barang/jasa kebudayaan spesifik oleh tenaga ahli, seperti wayang, batik, atau artefak budaya, yang memerlukan pendekatan nilai historis dan kultural, bukan hanya ekonomi. -
Transisi ke APBD 2019
Pergub ini mencabut Pergub No. 72/2017 tetapi tetap memberlakukannya hingga akhir 2018. Ini menunjukkan strategi transisi yang hati-hati untuk menghindari kekosongan hukum dalam pelaksanaan APBD 2018 sekaligus memastikan kesiapan APBD 2019.
Informasi Tambahan yang Kritis
-
Lampiran Ekstensif (245 Halaman)
Lampiran berisi daftar rinci SHBJ mencakup ribuan jenis barang/jasa, mulai dari alat tulis kantor hingga jasa konstruksi. Rincian ini menjadi acuan teknis bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menyusun anggaran dengan prinsip efisiensi dan efektivitas, sekaligus mencegah praktik mark-up. -
Penggunaan Tenaga Ahli Penilai
Untuk barang/jasa bernilai kultural (misalnya: restorasi candi, kerajinan perak Kotagede), harga ditetapkan berdasarkan taksiran ahli yang diakui. Mekanisme ini melindungi nilai autentisitas budaya DIY sekaligus memastikan transparansi dalam pengadaan. -
Dampak pada Pengadaan Barang/Jasa
SHBJ mengikat seluruh OPD dan mitra kerja Pemda DIY. Vendor atau penyedia jasa yang bermitra dengan Pemda wajib menyesuaikan harga sesuai SHBJ, kecuali ada pengecualian yang diatur dalam perjanjian. -
Keterkaitan dengan UU Keuangan Daerah
Pergub ini selaras dengan Perda DIY No. 4/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan dalam belanja daerah. SHBJ juga menjadi alat pengendali dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK/Inspektorat.
Catatan Strategis untuk Klien
- Pentingnya SHBJ dalam Pengadaan: Penyimpangan dari SHBJ berisiko menimbulkan temuan audit atau dugaan korupsi.
- Kebijakan Spesifik Budaya: Pelaku usaha di bidang kebudayaan perlu berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan DIY atau Dinas Kebudayaan untuk memastikan penilaian ahli sesuai standar.
- Periode Berlaku: SHBJ bersifat dinamis. Pemda DIY biasanya merevisi SHBJ setiap tahun, sehingga stakeholders perlu memantau perubahan regulasi terkini.
Rekomendasi:
Klien yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di DIY wajib mempelajari lampiran Pergub ini secara detail, terutama terkait klasifikasi barang/jasa yang relevan dengan bidang usaha mereka. Sosialisasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY dapat diakses untuk klarifikasi teknis.