Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Gubernur DIY No. 40 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah

Konteks Historis

  1. Pergub SHBJ sebagai Instrumen Tahunan
    Pergub ini merupakan bagian dari rangkaian regulasi tahunan Pemda DIY untuk menetapkan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ). Sebelumnya, SHBJ diatur dalam Pergub No. 72 Tahun 2017 yang telah diubah 3 kali (terakhir melalui Pergub No. 37 Tahun 2018). Pergub No. 40/2018 lahir sebagai respons atas kebutuhan penyusunan APBD 2019, sekaligus menyesuaikan dinamika ekonomi lokal, seperti inflasi, fluktuasi harga pasar, dan kebutuhan spesifik DIY.

  2. Konteks Keistimewaan DIY
    Dasar hukumnya merujuk UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang memberikan kewenangan khusus dalam pengelolaan kebudayaan dan tata pemerintahan. Hal ini tercermin dalam klausul penetapan harga barang/jasa kebudayaan spesifik oleh tenaga ahli, seperti wayang, batik, atau artefak budaya, yang memerlukan pendekatan nilai historis dan kultural, bukan hanya ekonomi.

  3. Transisi ke APBD 2019
    Pergub ini mencabut Pergub No. 72/2017 tetapi tetap memberlakukannya hingga akhir 2018. Ini menunjukkan strategi transisi yang hati-hati untuk menghindari kekosongan hukum dalam pelaksanaan APBD 2018 sekaligus memastikan kesiapan APBD 2019.


Informasi Tambahan yang Kritis

  1. Lampiran Ekstensif (245 Halaman)
    Lampiran berisi daftar rinci SHBJ mencakup ribuan jenis barang/jasa, mulai dari alat tulis kantor hingga jasa konstruksi. Rincian ini menjadi acuan teknis bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menyusun anggaran dengan prinsip efisiensi dan efektivitas, sekaligus mencegah praktik mark-up.

  2. Penggunaan Tenaga Ahli Penilai
    Untuk barang/jasa bernilai kultural (misalnya: restorasi candi, kerajinan perak Kotagede), harga ditetapkan berdasarkan taksiran ahli yang diakui. Mekanisme ini melindungi nilai autentisitas budaya DIY sekaligus memastikan transparansi dalam pengadaan.

  3. Dampak pada Pengadaan Barang/Jasa
    SHBJ mengikat seluruh OPD dan mitra kerja Pemda DIY. Vendor atau penyedia jasa yang bermitra dengan Pemda wajib menyesuaikan harga sesuai SHBJ, kecuali ada pengecualian yang diatur dalam perjanjian.

  4. Keterkaitan dengan UU Keuangan Daerah
    Pergub ini selaras dengan Perda DIY No. 4/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan dalam belanja daerah. SHBJ juga menjadi alat pengendali dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK/Inspektorat.


Catatan Strategis untuk Klien

  • Pentingnya SHBJ dalam Pengadaan: Penyimpangan dari SHBJ berisiko menimbulkan temuan audit atau dugaan korupsi.
  • Kebijakan Spesifik Budaya: Pelaku usaha di bidang kebudayaan perlu berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan DIY atau Dinas Kebudayaan untuk memastikan penilaian ahli sesuai standar.
  • Periode Berlaku: SHBJ bersifat dinamis. Pemda DIY biasanya merevisi SHBJ setiap tahun, sehingga stakeholders perlu memantau perubahan regulasi terkini.

Rekomendasi:
Klien yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di DIY wajib mempelajari lampiran Pergub ini secara detail, terutama terkait klasifikasi barang/jasa yang relevan dengan bidang usaha mereka. Sosialisasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY dapat diakses untuk klarifikasi teknis.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan anggaran belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2019, Penentuan harga barang atau jasa kebudayaan yang bersifat spesifik berdasarkan harga taksiran yang telah ditentukan oleh tenaga ahli penilai, dan Daftar rincian SHBJ Daerah merupakan pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis, spesifikasi dan kualitas, serta harga tertinggi dalam periode tertentu.

Metadata

TentangStandar Harga Barang dan Jasa Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor40
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2018
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan30 Juli 2018
Tanggal Pengundangan30 Juli 2018
Tanggal Berlaku30 Juli 2018
SumberBD.2018/NO.40
SubjekPENGADAAN BARANG/JASA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERGUB Prov. DIY No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No. 72 Tahun 2017
  2. PERGUB Prov. DIY No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No. 72 Tahun 2017
  3. PERGUB Prov. DIY No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 72 Tahun 2017
  4. PERGUB Prov. DIY No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah Dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen