MERIDIAN AI Search
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: a. Lampiran I pada: 1. bagian sewa tempat dan perlengkapan pertemuan ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 14 (empat belas); 2. Kelompok Jasa ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf C5 Honorarium Ajudan dan Sopir Pejabat Negara; 3. Kelompok Jasa Huruf E tentang Biaya Pendidikan diubah; b. Lampiran II pada Kelompok Barang Huruf A Bahan Habis Pakai pada: 1. Nomor A5 Jenis Trophy diubah dan ditambah huruf baru yaitu huruf A511022 sampai dengan huruf A511024; 2. Nomor A8 Jenis Cinderamata diubah dan ditambah huruf baru yaitu huruf A811014 sampai dengan huruf A811051;
Metadata
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2018
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan30 April 2018
Tanggal Pengundangan30 April 2018
Tanggal Berlaku30 April 2018
SumberBD.2018/NO.19
SubjekPENGADAAN BARANG/JASA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERGUB Prov. DIY No. 40 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah Dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018
Mengubah
- PERGUB Prov. DIY No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...