Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman bagi OPD dalam menyusun perencanaan anggaran belanja daerah untuk tahun anggaran 2018. Penentuan harga barang/jasa kebudayaan yang bersifat spesifik berdasarkan harga taksiran yang telah ditentukan oleh tenaga ahli penilai. Daftar rincian SHBJ Daerah merupakan pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis, spesifikasi dan kualitas, serta harga tertinggi dalam periode tertentu.

Metadata

TentangStandar Harga Barang dan Jasa Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor72
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2017
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tanggal Pengundangan20 November 2017
Tanggal Berlaku20 November 2017
SumberBD.2017/NO.74
SubjekPENGADAAN BARANG/JASA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERGUB Prov. DIY No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No. 72 Tahun 2017
  2. PERGUB Prov. DIY No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 72 Tahun 2017

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. DIY No. 40 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah Dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018

Mencabut

  1. PERGUB Prov. DIY No. 62 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur DIY No. 66 Tahun 2016
  2. PERGUB Prov. DIY No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 66 Tahun 2016
  3. PERGUB Prov. DIY No. 66 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen