Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2015 tentang Standar Belanja

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Standar Belanja dimaksudkan sebagai pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menentukan besaran belanja maksimal kegiatan berdasarkan proses, sub proses, kebutuhan belanja dan batasan belanja maksimal setiap kegiatan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Metadata

TentangStandar Belanja
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2015
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan15 Juli 2015
Tanggal Pengundangan15 Juli 2015
Tanggal Berlaku15 Juli 2015
SumberBD.2015/NO.43
SubjekPENGADAAN BARANG / JASA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. DIY No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Belanja

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen