Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Pelaksana

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

MAteri Pokok: mengatur mengenai uraian tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Pelaksana bagi PNS yang disusun berdasarkan tugas dan fungsi OPD dan UPT.

Metadata

TentangUraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Pelaksana
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor97
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2016
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan28 Desember 2016
SumberBD.2016/NO.99
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERGUB No. 15 Tahun 2021 tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang