Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Pelaksana
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
MAteri Pokok: mengatur mengenai uraian tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Pelaksana bagi PNS yang disusun berdasarkan tugas dan fungsi OPD dan UPT.
Metadata
TentangUraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Pelaksana
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor97
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2016
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan28 Desember 2016
SumberBD.2016/NO.99
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERGUB No. 15 Tahun 2021 tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang