Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini membentuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah, dan mengatur Organisasi dan Tata Kerjanya. Ruang Lingkup Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah meliputi Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah I dan II. Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah I terdiri dari Muara Angke, Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pari, Pulau Tidung dan Pulau Payung. Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah II terdiri dari Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Sebira.

Metadata

TentangPembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Januari 2019
Tanggal Pengundangan7 Januari 2019
Tanggal Berlaku7 Januari 2019
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 62001
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang