Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan menetapkan struktur organisasi Dinas Perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas dengan dibantu Wakil Kepala Dinas. Struktur organisasi terdiri atas Sekretariat Dinas, lima Bidang (Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Pelayaran dan Penerbangan, Perkeretaapian, Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), lima Suku Dinas Kota (di lima wilayah kota administrasi Jakarta), sepuluh Unit Pelaksana Teknis (meliputi pengelola perparkiran, sistem jalan berbayar elektronik, sistem pengendalian lalu lintas, terminal angkutan jalan, terminal terpadu Pulo Gebang, angkutan sekolah, pelabuhan daerah, angkutan perairan, pengujian kendaraan bermotor, dan pusat data informasi), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap satuan organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai bidang tugasnya dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan, meliputi pula kedudukan, tugas, fungsinya.

Metadata

TentangOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan11 Januari 2021
Tanggal Berlaku11 Januari 2021
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62003
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - STRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah

Mencabut

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang