Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pengelola Angkutan Perairan, yang terdiri dari Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, dan Tata Kerja.
Metadata
TentangPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Februari 2019
Tanggal Pengundangan12 Februari 2019
Tanggal Berlaku12 Februari 2019
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 62006
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang