Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik Baru Di Sekolah/Madrasah Swasta

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Pergub ini mengatur mengenai pedoman bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah

Metadata

TentangPemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik Baru Di Sekolah/Madrasah Swasta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor114
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Desember 2020
Tanggal Pengundangan11 Desember 2020
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75019
SubjekPENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen