Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan ketentuan umum pada Pasal 1 yakni menambahkan Angkutan Pengumpan atau Feeder adalah angkutan umum dengan trayek yang berkelanjutan dengan trayek angkutan massal. Perubahan pada Pasal 2 mengenai SPM pada layanan angkutan umum Transjakarta yang meliputi sistem BRT dan Angkutan Pengumpan atau Feeder. Angkutan Pengumpan atau Feeder meliputi Bus besar dan Bus Sedang; Bus Kecil; dan Trans Care, serta Perubahan pada Pasal 4.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Februari 2019
Tanggal Pengundangan14 Februari 2019
Tanggal Berlaku14 Februari 2019
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71004
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Mengubah

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen