Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PERGUB ini mengatur mengenai SPM pada layanan angkutan umum Transjakarta yang meliputi jenis layanan sistem BRT dan angkutan umum lainnya (reguler, trasjabodetabek, penugasan); indikator kerja dan nilai; dan tahun pencapaian.

Metadata

TentangStandar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor33
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Maret 2017
Tanggal Pengundangan29 Maret 2017
Tanggal Berlaku29 Maret 2017
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71014
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen