MERIDIAN AI Search
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
PERGUB ini mengatur mengenai pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan Bangunan Gedung yang meliputi IMB, SLF, PRTB, IPTB, dan pelayanan administrasi bangunan gedung.
Metadata
TentangPelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor147
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan28 Desember 2018
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 73007
SubjekKONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang Pasal 5 s.d. Pasal 16; Pasal 26 s.d. Pasal 32; Pasal 34 s.d. Pasal 47; Pasal 49 s.d. Pasal 57; Pasal 73; serta Pasal 74.
Network Peraturan
Loading network graph...