Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Data Dan Informasi Keluarga
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA Pusat Data dan Informasi Keluarga Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Pusdatin. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BAB IV ORGANISASI BAB V TATA KERJA BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Metadata
TentangPembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Data Dan Informasi Keluarga
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Maret 2019
Tanggal Pengundangan13 Maret 2019
Tanggal Berlaku13 Maret 2019
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 62010
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang