Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PERGUB ini mengatur tentang pedoman pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dengan tertib, beretika dan damai, yang terdiri dari lokasi dan waktu penyampaian pendapat, tertib umum saat penyampaian pendapat di muka umum, mediasi, koordinasi dan pemantauan, evaluasi, serta pembiayaan.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor232
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 November 2015
Tanggal Pengundangan9 November 2015
Tanggal Berlaku9 November 2015
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72172
SubjekHAK ASASI MANUSIA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015

Mencabut

  1. tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang