Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, yaitu mengubah Pasal 4 dan huruf d Pasal 7.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor25
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan18 Februari 2016
Tanggal Berlaku18 Februari 2016
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72014
SubjekHAK ASASI MANUSIA - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Mengubah

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang