Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2021 menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPA) yang berada di bawah Gubernur melalui Sekretaris Daerah, terdiri atas Sekretariat, empat Bidang (Perencanaan-Pemanfaatan-Penilaian, Penatausahaan Aset, Pengalihan Status-Dokumentasi, Perolehan-Pembinaan-Sengketa), Suku Badan Kota/Kabupaten, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. BPA bertugas mengelola aset daerah secara terintegrasi, meliputi perencanaan, penggunaan, penataan, pemanfaatan, pengawasan, dan pelaporan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Keduduka, tugas, dan fungsi; organisasi; sekretariat badan; Bidang; suku badan; unit pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional Badan Pengelolaan Aset Daerah

Subjek

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN

Metadata

TentangOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor59
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan9 Agustus 2021
Tanggal Berlaku9 Agustus 2021
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61021
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah

Mencabut

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 145 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang