Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Ini Mengatur Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang meliputi Ketentuan umum, Perhitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, Ketentuan penutup.

Metadata

TentangPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor39
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2016
Tempat PenetapanBandung
Tanggal Penetapan11 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan11 Oktober 2016
Tanggal Berlaku11 Oktober 2016
SumberBD 2016/39 seri E
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 61 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen