MERIDIAN AI Search
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Blik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, yang meliputi Ketentuan Umum, Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, Ketentuan Penutup.
Metadata
TentangPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor61
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2015
Tempat PenetapanBandung
Tanggal Penetapan23 Juni 2015
Tanggal Pengundangan23 Juni 2015
Tanggal Berlaku23 Juni 2015
SumberBD 2015/61 seri E
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERGUB Prov. Jawa Barat No. 39 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Network Peraturan
Loading network graph...