Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Ini Mengatur Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Blik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, yang meliputi Ketentuan Umum, Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor61
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2015
Tempat PenetapanBandung
Tanggal Penetapan23 Juni 2015
Tanggal Pengundangan23 Juni 2015
Tanggal Berlaku23 Juni 2015
SumberBD 2015/61 seri E
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 39 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen