Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan

Status: Tidak Berlaku

Subjek

AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA

Metadata

TentangPendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk SingkatPermen ATR/Kepala BPN
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 September 2015
Tanggal Pengundangan30 September 2015
Tanggal Berlaku30 September 2015
SumberBN Tahun 2015 No 1457; Jdih.Atrbpn.go.id; 6 Hlm
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang