Analisis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian ATR/BPN
1. Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan
Peraturan ini diterbitkan pada 2017 sebagai respons atas tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor agraria dan pertanahan. Pada masa itu, pemerintah fokus pada penyederhanaan prosedur, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan untuk mengurangi praktik korupsi serta ketidakpastian hukum. Regulasi ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2/2015 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang mendorong standarisasi layanan publik.
2. Poin Krusial yang Perlu Diketahui
- Penetapan Standar Waktu, Biaya, dan Prosedur: Peraturan ini memastikan setiap layanan (misalnya pendaftaran hak tanah, sertifikasi, atau perubahan data) memiliki batas waktu penyelesaian, biaya resmi, dan alur prosedur yang jelas.
- Digitalisasi Layanan: Meski belum sepenuhnya diatur secara rinci, Permen ini menjadi landasan awal integrasi teknologi dalam layanan BPN, yang kemudian diperkuat dengan sistem Online Land Services (OLS).
- Pengaduan dan Sanksi: Mekanisme pengaduan masyarakat diatur untuk menjamin kepatuhan aparat terhadap standar layanan. Pelanggaran oleh petugas bisa berimplikasi pada sanksi administratif.
3. Status "Tidak Berlaku" dan Regulasi Pengganti
Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2021. Perubahan ini didorong oleh:
- UU Cipta Kerja (2020): Mengharuskan harmonisasi regulasi sektor agraria dengan prinsip kemudahan berusaha dan investasi.
- Perkembangan Teknologi: Regulasi 2021 mengakomodasi layanan digital secara lebih komprehensif, seperti aplikasi e-PPAT dan integrasi data spasial.
4. Dampak saat Berlaku
- Penurunan KKN: Standar biaya resmi mengurangi praktik "uang damai" di kantor pertanahan.
- Kepastian Hukum: Masyarakat dan investor lebih mudah memantau progres layanan, termasuk melalui kanal informasi terpusat.
- Tantangan: Implementasi tidak merata di daerah terpencil akibat keterbatasan SDM dan infrastruktur teknologi.
5. Relevansi saat Ini
Meski tidak berlaku, Permen No. 4/2017 menjadi fondasi transformasi layanan ATR/BPN menuju sistem yang lebih terukur dan transparan. Prinsip-prinsipnya diadopsi dalam regulasi baru dengan penekanan pada ekosistem layanan berbasis risiko (risk-based approach) dan kolaborasi antarkementerian (One Map Policy).
Rekomendasi:
Klien yang berkepentingan dengan layanan pertanahan saat ini wajib merujuk ke Permen No. 9/2021, namun memahami Permen No. 4/2017 membantu melacak evolusi kebijakan dan argumentasi hukum jika terdapat sengketa terkait perubahan prosedur layanan.