Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian ATR/BPN

1. Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan
Peraturan ini diterbitkan pada 2017 sebagai respons atas tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor agraria dan pertanahan. Pada masa itu, pemerintah fokus pada penyederhanaan prosedur, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan untuk mengurangi praktik korupsi serta ketidakpastian hukum. Regulasi ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2/2015 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang mendorong standarisasi layanan publik.

2. Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  • Penetapan Standar Waktu, Biaya, dan Prosedur: Peraturan ini memastikan setiap layanan (misalnya pendaftaran hak tanah, sertifikasi, atau perubahan data) memiliki batas waktu penyelesaian, biaya resmi, dan alur prosedur yang jelas.
  • Digitalisasi Layanan: Meski belum sepenuhnya diatur secara rinci, Permen ini menjadi landasan awal integrasi teknologi dalam layanan BPN, yang kemudian diperkuat dengan sistem Online Land Services (OLS).
  • Pengaduan dan Sanksi: Mekanisme pengaduan masyarakat diatur untuk menjamin kepatuhan aparat terhadap standar layanan. Pelanggaran oleh petugas bisa berimplikasi pada sanksi administratif.

3. Status "Tidak Berlaku" dan Regulasi Pengganti
Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2021. Perubahan ini didorong oleh:

  • UU Cipta Kerja (2020): Mengharuskan harmonisasi regulasi sektor agraria dengan prinsip kemudahan berusaha dan investasi.
  • Perkembangan Teknologi: Regulasi 2021 mengakomodasi layanan digital secara lebih komprehensif, seperti aplikasi e-PPAT dan integrasi data spasial.

4. Dampak saat Berlaku

  • Penurunan KKN: Standar biaya resmi mengurangi praktik "uang damai" di kantor pertanahan.
  • Kepastian Hukum: Masyarakat dan investor lebih mudah memantau progres layanan, termasuk melalui kanal informasi terpusat.
  • Tantangan: Implementasi tidak merata di daerah terpencil akibat keterbatasan SDM dan infrastruktur teknologi.

5. Relevansi saat Ini
Meski tidak berlaku, Permen No. 4/2017 menjadi fondasi transformasi layanan ATR/BPN menuju sistem yang lebih terukur dan transparan. Prinsip-prinsipnya diadopsi dalam regulasi baru dengan penekanan pada ekosistem layanan berbasis risiko (risk-based approach) dan kolaborasi antarkementerian (One Map Policy).

Rekomendasi:
Klien yang berkepentingan dengan layanan pertanahan saat ini wajib merujuk ke Permen No. 9/2021, namun memahami Permen No. 4/2017 membantu melacak evolusi kebijakan dan argumentasi hukum jika terdapat sengketa terkait perubahan prosedur layanan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangStandar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk SingkatPermen ATR/Kepala BPN
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan17 Maret 2017
Tanggal Berlaku17 Maret 2017
SumberBN 2017/ No 431, atrbpn.go.id : 8 Hlm
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
  2. Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang