Analisis Terhadap Permen ATR/Kepala BPN No. 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
Berikut konteks historis dan informasi pendukung yang perlu diketahui terkait peraturan ini:
1. Tujuan Awal dan Konteks Pengaturan
Peraturan ini diterbitkan untuk menstandarisasi pertimbangan teknis pertanahan dalam proses pelayanan pertanahan, seperti sertifikasi, perubahan hak, atau penyelesaian sengketa tanah. Tujuannya adalah memastikan konsistensi dan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan teknis oleh Pejabat Pertanahan.
- Isu yang Diatasi: Sebelum 2018, kerap terjadi disparitas penafsiran teknis antardaerah, yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum, terutama dalam kasus peralihan hak atau penetapan batas tanah.
2. Status "Tidak Berlaku" dan Penyebab Pencabutan
Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Pencabutan ini terjadi karena:
- Restrukturisasi Kementerian: Pada 2021, terjadi penggabungan fungsi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian PUPR (melalui Perpres No. 64/2021), yang membutuhkan harmonisasi regulasi teknis.
- Respons atas Omnibus Law UU Cipta Kerja: Perubahan kebijakan pertanahan pasca-UU Cipta Kerja (2020) mengharuskan penyesuaian mekanisme teknis, termasuk percepatan layanan pertanahan berbasis digital.
3. Perbedaan Utama dengan Regulasi Pengganti
Permen No. 15/2018 dianggap kurang responsif terhadap kebutuhan digitalisasi layanan tanah. Permen No. 18/2021 memperkenalkan:
- Integrasi Sistem Elektronik: Mekanisme pertimbangan teknis melalui platform online (misalnya, aplikasi Sisminbakum untuk pengukuran bidang tanah).
- Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional: Penyesuaian terhadap prinsip tanah untuk keadilan sosial dan kepentingan investasi sesuai UU Cipta Kerja.
4. Implikasi Praktis bagi Masyarakat
- Kepastian Hukum: Keputusan teknis pertanahan yang diterbitkan sebelum 2021 tetap sah, tetapi proses baru harus merujuk ke Permen No. 18/2021.
- Efisiensi Layanan: Masyarakat dan pelaku usaha kini dapat mengakses layanan pertanahan secara daring, mengurangi birokrasi manual.
5. Catatan Kritis
- Tantangan Implementasi: Meski regulasi baru lebih progresif, kapasitas SDM di daerah (terutama wilayah terpencil) masih menjadi kendala dalam penerapan sistem digital.
- Potensi Sengketa: Perubahan regulasi ini perlu dipahami secara komprehensif oleh pemegang hak tanah untuk menghindari kesalahan administratif yang berujung sengketa.
Rekomendasi: Selalu konfirmasi ke Kantor Pertanahan setempat atau konsultan hukum untuk memastikan kesesuaian dokumen tanah dengan regulasi terbaru.