Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk SingkatPermen ATR/Kepala BPN
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Juli 2011
Tanggal Berlaku14 Juli 2011
Sumberhttps://jdih.atrbpn.go.id : 14 hlm.
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar

Mencabut

  1. tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang