Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Konteks Historis

  1. Pengakuan Hak Ulayat dalam Kerangka Hukum Nasional

    • Hak ulayat telah diakui secara terbatas dalam UUPA No. 5/1960 (Undang-Undang Pokok Agraria) sebagai bagian dari hukum adat yang "masih hidup". Namun, implementasinya sering tumpang tindih dengan kepentingan investasi dan tata ruang.
    • Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mempertegas bahwa hak ulayat bukanlah hak "biasa", melainkan hak kolektif yang melekat pada masyarakat hukum adat (MHA) yang eksis.
    • Peraturan sebelumnya (Permen ATR No. 18/2019) dinilai tidak responsif terhadap kompleksitas sengketa tanah adat, terutama terkait tumpang tindih klaim antara MHA, pemerintah daerah, dan korporasi.
  2. Dorongan Reformasi Agraria

    • Permen ini merupakan bagian dari Program Reforma Agraria pemerintahan Jokowi (2015–2024) yang bertujuan menyelesaikan ketimpangan kepemilikan tanah dan mengakomodasi hak-hak masyarakat adat.
    • Diperkuat oleh Perpres No. 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, yang membuka ruang rekognisi MHA di kawasan hutan.

Inovasi dan Perubahan Signifikan

  1. Pendaftaran Tanah Ulayat yang Lebih Terstruktur

    • Permen ini memperjelas mekanisme verifikasi keberadaan MHA oleh pemerintah daerah, termasuk syarat administratif seperti:
      • Surat keterangan dari kepala daerah.
      • Bukti penguasaan tanah secara turun-temurun.
      • Kesepakatan internal MHA tentang batas wilayah ulayat.
    • Peta partisipatif menjadi instrumen kunci untuk memastikan akurasi batas tanah ulayat, menghindari konflik dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pengelolaan (HPL).
  2. Integrasi Data Tanah Ulayat ke Sistem Nasional

    • Data tanah ulayat akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIPN), memungkinkan transparansi dan mengurangi duplikasi sertifikat.
    • Ini menjawab masalah klasik di daerah seperti Kalimantan dan Papua, di mana tanah ulayat kerap tumpang tindih dengan izin pertambangan atau perkebunan.
  3. Penguatan Peran BPN dan Pemerintah Daerah

    • BPN wajib memfasilitasi mediasi sengketa tanah ulayat sebelum kasus naik ke pengadilan.
    • Pemda diberi kewenangan untuk membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan akademisi dan LSM lokal.

Tantangan Implementasi

  1. Ambiguitas Kriteria "Masyarakat Hukum Adat yang Masih Ada"

    • Tidak semua daerah memiliki Perda tentang pengakuan MHA. Di Sumatera Barat, misalnya, hanya 3 dari 19 nagari yang telah diakui secara resmi.
    • Risiko eksklusi terhadap MHA yang belum terdaftar atau terfragmentasi.
  2. Potensi Konflik dengan Kebijakan Sektor Lain

    • UU Cipta Kerja (No. 11/2020) yang mempermudah perizinan berusaha dapat berbenturan dengan perlindungan tanah ulayat, terutama di kawasan hutan dan pesisir.
    • Contoh: Sengketa tanah adat Suku Anak Dalam (Jambi) dengan perusahaan sawit yang mengantongi izin dari pemerintah pusat.
  3. Kapasitas Kelembagaan yang Berbeda

    • Daerah seperti Bali atau Yogyakarta memiliki sistem pencatatan tanah adat yang mapan, sementara daerah terpencil (Misool, Papua Barat) masih mengandalkan sistem oral (keterangan lisan tetua adat).

Peluang dan Rekomendasi

  1. Langkah Progresif untuk Perlindungan MHA

    • Permen ini dapat menjadi dasar hukum untuk menggugat izin usaha yang mengabaikan hak ulayat, merujuk pada Putusan MA No. 99 PK/Pdt/2016 tentang pencabutan HGU PT. Lonsum di tanah adat Suku Mandailing.
    • Peluang kolaborasi dengan Komnas HAM atau AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) untuk sosialisasi.
  2. Perluasan Skema Pendanaan

    • Mengoptimalkan Dana Desa atau Tugas Pembantuan untuk biaya pendaftaran tanah ulayat, mengingat biaya survei dan pemetaan bisa mencapai Rp50–100 juta per desa adat.

Penutup

Permen ATR No. 14/2024 adalah terobosan penting dalam memperkuat kepastian hukum tanah ulayat. Namun, efektivitasnya bergantung pada komitmen politik pemda, koordinasi antar-K/L (KLHK, Kemendagri, BPN), dan partisipasi aktif MHA dalam proses verifikasi. Jika diimplementasikan secara konsisten, regulasi ini dapat mengurangi 73% konflik agraria yang melibatkan MHA (catatan Konsorsium Pembaruan Agraria, 2023).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur mengenai Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yaitu tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, penyelenggaraan administrasi, pendaftaran tanah ulayat, pemeliharaan data tanah ulayat, dan informasi tanah ulayat,

Metadata

TentangPenyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk SingkatPermen ATR/Kepala BPN
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Februari 2024
Tanggal Pengundangan29 Februari 2024
Tanggal Berlaku29 Februari 2024
SumberBN 2024 (149); 44 hlm
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
BidangHUKUM AGRARIA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang