Analisis Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Konteks Historis
-
Pengakuan Hak Ulayat dalam Kerangka Hukum Nasional
- Hak ulayat telah diakui secara terbatas dalam UUPA No. 5/1960 (Undang-Undang Pokok Agraria) sebagai bagian dari hukum adat yang "masih hidup". Namun, implementasinya sering tumpang tindih dengan kepentingan investasi dan tata ruang.
- Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mempertegas bahwa hak ulayat bukanlah hak "biasa", melainkan hak kolektif yang melekat pada masyarakat hukum adat (MHA) yang eksis.
- Peraturan sebelumnya (Permen ATR No. 18/2019) dinilai tidak responsif terhadap kompleksitas sengketa tanah adat, terutama terkait tumpang tindih klaim antara MHA, pemerintah daerah, dan korporasi.
-
Dorongan Reformasi Agraria
- Permen ini merupakan bagian dari Program Reforma Agraria pemerintahan Jokowi (2015–2024) yang bertujuan menyelesaikan ketimpangan kepemilikan tanah dan mengakomodasi hak-hak masyarakat adat.
- Diperkuat oleh Perpres No. 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, yang membuka ruang rekognisi MHA di kawasan hutan.
Inovasi dan Perubahan Signifikan
-
Pendaftaran Tanah Ulayat yang Lebih Terstruktur
- Permen ini memperjelas mekanisme verifikasi keberadaan MHA oleh pemerintah daerah, termasuk syarat administratif seperti:
- Surat keterangan dari kepala daerah.
- Bukti penguasaan tanah secara turun-temurun.
- Kesepakatan internal MHA tentang batas wilayah ulayat.
- Peta partisipatif menjadi instrumen kunci untuk memastikan akurasi batas tanah ulayat, menghindari konflik dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pengelolaan (HPL).
- Permen ini memperjelas mekanisme verifikasi keberadaan MHA oleh pemerintah daerah, termasuk syarat administratif seperti:
-
Integrasi Data Tanah Ulayat ke Sistem Nasional
- Data tanah ulayat akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIPN), memungkinkan transparansi dan mengurangi duplikasi sertifikat.
- Ini menjawab masalah klasik di daerah seperti Kalimantan dan Papua, di mana tanah ulayat kerap tumpang tindih dengan izin pertambangan atau perkebunan.
-
Penguatan Peran BPN dan Pemerintah Daerah
- BPN wajib memfasilitasi mediasi sengketa tanah ulayat sebelum kasus naik ke pengadilan.
- Pemda diberi kewenangan untuk membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan akademisi dan LSM lokal.
Tantangan Implementasi
-
Ambiguitas Kriteria "Masyarakat Hukum Adat yang Masih Ada"
- Tidak semua daerah memiliki Perda tentang pengakuan MHA. Di Sumatera Barat, misalnya, hanya 3 dari 19 nagari yang telah diakui secara resmi.
- Risiko eksklusi terhadap MHA yang belum terdaftar atau terfragmentasi.
-
Potensi Konflik dengan Kebijakan Sektor Lain
- UU Cipta Kerja (No. 11/2020) yang mempermudah perizinan berusaha dapat berbenturan dengan perlindungan tanah ulayat, terutama di kawasan hutan dan pesisir.
- Contoh: Sengketa tanah adat Suku Anak Dalam (Jambi) dengan perusahaan sawit yang mengantongi izin dari pemerintah pusat.
-
Kapasitas Kelembagaan yang Berbeda
- Daerah seperti Bali atau Yogyakarta memiliki sistem pencatatan tanah adat yang mapan, sementara daerah terpencil (Misool, Papua Barat) masih mengandalkan sistem oral (keterangan lisan tetua adat).
Peluang dan Rekomendasi
-
Langkah Progresif untuk Perlindungan MHA
- Permen ini dapat menjadi dasar hukum untuk menggugat izin usaha yang mengabaikan hak ulayat, merujuk pada Putusan MA No. 99 PK/Pdt/2016 tentang pencabutan HGU PT. Lonsum di tanah adat Suku Mandailing.
- Peluang kolaborasi dengan Komnas HAM atau AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) untuk sosialisasi.
-
Perluasan Skema Pendanaan
- Mengoptimalkan Dana Desa atau Tugas Pembantuan untuk biaya pendaftaran tanah ulayat, mengingat biaya survei dan pemetaan bisa mencapai Rp50–100 juta per desa adat.
Penutup
Permen ATR No. 14/2024 adalah terobosan penting dalam memperkuat kepastian hukum tanah ulayat. Namun, efektivitasnya bergantung pada komitmen politik pemda, koordinasi antar-K/L (KLHK, Kemendagri, BPN), dan partisipasi aktif MHA dalam proses verifikasi. Jika diimplementasikan secara konsisten, regulasi ini dapat mengurangi 73% konflik agraria yang melibatkan MHA (catatan Konsorsium Pembaruan Agraria, 2023).