Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Permen ATR/BPN 18/2019), dilengkapi konteks historis dan informasi kritis yang perlu diketahui:


Konteks Historis & Latar Belakang

  1. Akar Konstitusional dan UUPA 1960

    • Pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat berakar pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, selama puluhan tahun, implementasinya tidak konsisten, seringkali tumpang tindih dengan kepentingan investasi dan proyek pembangunan.
    • Tensi Historis: Konflik agraria antara masyarakat adat, perusahaan, dan negara marak terjadi (e.g., kasus Suku Anak Dalam di Jambi, Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan). Permen ini hadir sebagai respons atas tekanan sosial dan putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hak masyarakat adat.
  2. Kekosongan Regulasi Teknis Sebelum 2019

    • Sebelum 2019, dasar utama pengakuan tanah ulayat adalah Permen Agraria No. 5/1999, tetapi tidak efektif karena tidak ada mekanisme verifikasi dan pendaftaran yang jelas. Akibatnya, hanya 12 komunitas adat yang tanahnya terdaftar di BPN hingga 2018.

Esensi Permen ATR/BPN 18/2019

  1. Mekanisme Penetapan Tanah Ulayat

    • Mengatur prosedur administratif mulai dari verifikasi keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah, penetapan melalui Perda, hingga pendaftaran di BPN.
    • Syarat utama: masyarakat adat harus memiliki wilayah jelas, sistem hukum adat yang masih hidup, dan struktur kepemimpinan adat yang diakui.
  2. Peran Pemerintah Daerah

    • Pemda wajib membentuk Tim Verifikasi untuk meneliti keberadaan masyarakat adat. Proses ini rentan politisasi, terutama di daerah dengan investasi skala besar (e.g., perkebunan sawit, pertambangan).
  3. Batasan Kritikal

    • Tanah ulayat yang sudah diberikan hak perseorangan atau badan hukum tidak dapat diklaim kembali, kecuali melalui proses hukum. Ini menjadi titik lemah karena banyak tanah adat telah dikuasai korporasi melalui izin HGU/HGB.

Respons & Kritik

  1. Kemajuan Positif

    • Sejak 2019, 21 komunitas adat berhasil mendaftarkan tanah ulayat (data BPN 2022), termasuk Masyarakat Adat Ammatoa Kajang (Sulsel) dan Kasepuhan Karang (Banten).
    • Permen ini menjadi basis hukum untuk menghentikan proyek yang mengancam tanah adat, seperti kasus PLTA di wilayah Adat Batang Toru (Sumut).
  2. Tantangan Implementasi

    • Birokrasi Berbelit: Proses verifikasi memakan waktu 2-5 tahun karena kompleksitas persyaratan dan minimnya anggaran di daerah.
    • Tumpang Tindih Kebijakan: Izin usaha (e.g., IUP, HGU) sering dikeluarkan sebelum penetapan tanah ulayat, memicu konflik.
    • Ketidakhadiran Partisipasi Masyarakat Adat: Proses verifikasi kerap didominasi pemda dan BPN tanpa melibatkan secara aktif lembaga adat.
  3. Status "Tidak Berlaku"

    • Permen ini dicabut dengan Permen ATR/BPN No. 9/2021 yang merevisi beberapa pasal, terutama menyederhanakan persyaratan verifikasi. Namun, substansi pengakuan tanah ulayat tetap dipertahankan.

Implikasi Strategis

  1. Politik Agraria Nasional
    Permen ini sejalan dengan agenda reforma agraria Jokowi untuk redistribusi 9 juta hektar tanah, termasuk pengakuan hak masyarakat adat. Namun, implementasi masih terhambat oleh kepentingan sektor ekonomi-politik daerah.

  2. Global & Nasional
    Indonesia menghadapi tekanan internasional (e.g., UN Declaration on Indigenous Peoples/UNDRIP 2007) untuk melindungi hak masyarakat adat. Permen ini menjadi alat diplomasi hukum Indonesia di forum global.


Rekomendasi untuk Klien

  • Jika klien berasal dari masyarakat adat: Pastikan dokumen penetapan wilayah adat melalui Perda sudah jelas dan libatkan LBH/Pokja PTUN untuk mempercepat proses.
  • Jika klien adalah investor: Lakukan due diligence menyeluruh terhadap status tanah ulayat di lokasi investasi untuk menghindari gugatan hukum.

Permen ini adalah langkah progresif meski belum sempurna. Keberhasilannya bergantung pada sinergi pemerintah daerah, masyarakat adat, dan komitmen politik nasional.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Metadata

TentangTata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk SingkatPermen ATR/Kepala BPN
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan2 Oktober 2019
Tanggal Berlaku2 Oktober 2019
SumberBN 2019/NO 1127; PERATURAN.GO.ID 8 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Mencabut

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang