Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk SingkatPermen ATR/Kepala BPN
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Maret 2016
Tanggal Pengundangan14 April 2016
Tanggal Berlaku14 April 2016
SumberBN 2016/NO 569; ATRBPN; 18 HLM
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Mencabut

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang