Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk SingkatPermen ATR/Kepala BPN
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Mei 2015
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
SumberBN Tahun 2015 No 742; Jdih.Atrbpn.go.id; 9 Hlm
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Permen Agraria/Kepala BPN No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dam Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
- Permen Agraria/Kepala BPN No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang