Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023
Berikut konteks historis dan informasi pendukung yang relevan untuk memahami latar belakang dan implikasi peraturan ini:


1. Konteks Regulasi Sebelumnya

  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 sebelumnya mengatur RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan. Permen No. 10/2023 merevisi aturan ini untuk menyederhanakan prosedur, memperjelas mekanisme persetujuan, dan memperkuat transparansi.
  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batubara) menjadi payung hukum utama. Permen No. 10/2023 adalah turunan teknis dari UU ini, khususnya Pasal 36 dan Pasal 129, yang mewajibkan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) menyusun RKAB.

2. Tujuan Strategis

  • Meningkatkan Efisiensi Birokrasi: Permen ini menjawab keluhan pelaku usaha tentang lamanya proses persetujuan RKAB sebelumnya (bisa mencapai 6 bulan). Kini, proses persetujuan maksimal 30 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Harmonisasi dengan UU Cipta Kerja: Peraturan ini selaras dengan semangat Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengurangi hambatan investasi, khususnya di sektor pertambangan.
  • Penguatan Pengawasan: Pelaporan kegiatan usaha dipermudah melalui sistem online SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara), mengurangi risiko manipulasi data dan ketidakakuratan laporan.

3. Isu Krusial yang Diatasi

  • Potensi Penyimpangan Anggaran: Sebelumnya, ada praktik alokasi anggaran tidak realistis (misal: anggaran eksplorasi berlebihan tanpa dasar teknis). Permen ini mewajibkan RKAB dilengkapi dengan dokumen pendukung teknis dan keuangan yang diverifikasi ketat.
  • Konflik Lahan dan Lingkungan: Permen ini mengatur kewajiban menyertakan analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dalam RKAB untuk memastikan kegiatan tambang tidak mengabaikan aspek keberlanjutan.

4. Dampak bagi Pelaku Usaha

  • Kewajiban Pelaporan Real-Time: Perusahaan wajib melaporkan realisasi RKAB setiap 6 bulan melalui SIMBARA. Ini memudahkan pemerintah memantau kepatuhan dan kinerja operasional.
  • Sanksi Tegas: Pelanggaran terhadap ketentuan RKAB (misal: deviasi anggaran >10% tanpa persetujuan revisi) berpotensi mengakibatkan pencabutan IUP.

5. Tantangan Implementasi

  • Kapasitas Daerah: Pemda (khususnya di wilayah terpencil) mungkin kesulitan melakukan verifikasi RKAB karena keterbatasan SDM ahli pertambangan.
  • Resistensi Perusahaan: Perusahaan tambang skala kecil mungkin keberatan dengan kompleksitas dokumen yang diwajibkan, seperti laporan progres reklamasi dan pascatambang.

6. Proyeksi ke Depan

Peraturan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk:

  • Mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tambang melalui alokasi anggaran yang transparan.
  • Mempercepat transisi energi bersih dengan mengintegrasikan RKAB untuk proyek mineral strategis (nikel, tembaga, bauksit) yang mendukung industri baterai kendaraan listrik.

Catatan Penting: Permen ini berlaku sejak 11 September 2023 dan menggantikan seluruh aturan sebelumnya yang terkait RKAB. Pelaku usaha disarankan memperbarui SOP internal dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi untuk menghindari risiko non-compliance.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangTata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 September 2023
Tanggal Pengundangan11 September 2023
Tanggal Berlaku11 September 2023
SumberBN 2023 (713) : 16 hlm.; jdih.esdm.go.id
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mencabut Sebagian

  1. Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
  2. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen