Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permen ESDM No. 7 Tahun 2020: Konteks Historis dan Informasi Tambahan

  1. Latar Belakang Politik-Ekonomi
    Permen ini diterbitkan dalam rangka mendukung Paket Kebijakan Ekonomi XVI (2018) dan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang bertujuan meningkatkan investasi di sektor pertambangan. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas stagnasi investasi tambang mineral dan batubara pasca-boom komoditas 2010-an, serta tekanan global untuk transparansi tata kelola sumber daya alam.

  2. Perubahan Paradigma Perizinan
    Permen ini menggeser sistem first come first served ke penetapan wilayah pertambangan langsung oleh pemerintah (Pasal 3). Ini merupakan respons atas praktik land banking oleh korporasi yang kerap menimbulkan konflik agrarian. Sebelumnya, Permen ESDM No. 28/2009 dinilai terlalu liberal dalam pemberian kuasa pertambangan.

  3. Harmonisasi dengan UU Minerba Baru
    Meski terbit sebelum revisi UU Minerba (UU No. 3/2020), Permen ini sudah mengakomodir prinsip sentralisasi kewenangan WIUP/WIUPK di pemerintah pusat. Ini mengantisipasi putusan MK No. 10/PUU-X/2012 yang semula memberikan kewenangan ke daerah.

  4. Inovasi Digitalisasi Pelaporan
    Permen ini memperkenalkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMB) sebagai terobosan untuk mengatasi problem double reporting dan manipulasi data produksi yang marak terjadi era sebelumnya (Pasal 34). Integrasi dengan SIPKD (Sistem Informasi Pendapatan Daerah) menjadi basis penatausahaan penerimaan negara.

  5. Respon Isu Lingkungan Global
    Ketentuan pelaporan lingkungan hidup (Pasal 27) mengadopsi prinsip Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), meski belum sepenuhnya memenuhi standar Due Diligence OECD untuk rantai pasok mineral. Ini menjadi kompromi antara tuntutan pasar global dan resistensi industri domestik.

  6. Implikasi terhadap Hak Masyarakat Adat
    Meski tidak secara eksplisit mengatur, Pasal 5 tentang penetapan wilayah pertambangan harus dibaca bersama Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat. Praktiknya, masih terjadi tumpang tindih klausul ini dengan Perda-Perda tentang pengakuan masyarakat adat.

  7. Kontroversi dan Judicial Review
    Beberapa aspek Permen ini diuji materiil, terutama terkait:

    • Kewenangan mutlak Menteri dalam penetapan WIUP (dianggap bertentangan dengan otonomi daerah)
    • Mekanisme direct offer untuk WIUPK yang dinilai diskriminatif (Pasal 12 Ayat 3)
    • Sanksi administratif yang tidak proporsional (Pasal 41)
  8. Evolusi Regulasi Lanjutan
    Permen ini kemudian diubah sebagian oleh Permen ESDM No. 15/2021 tentang Penyederhanaan Perizinan di Sektor ESDM, khususnya terkait integrasi dengan sistem OSS. Namun, klausul utama tentang tata cara penetapan wilayah tetap dipertahankan.

Rekomendasi Strategis:
Penerapan Permen ini perlu mempertimbangkan dynamic governance mengingat cepatnya perubahan regulasi turunan UU Cipta Kerja. Pelaku usaha harus memperhatikan harmonisasi dengan Permen ESDM No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta antisipasi terhadap RUU Pertambangan yang sedang dibahas DPR.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangTata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Maret 2020
Tanggal Pengundangan6 Maret 2020
Tanggal Berlaku6 Maret 2020
SumberBN 2020/ NO 220; PERATURAN.GO.ID : 87 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020

Mencabut

  1. Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018
  2. Permen ESDM No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018
  3. Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen