Analisis Permen ESDM No. 7 Tahun 2020: Konteks Historis dan Informasi Tambahan
-
Latar Belakang Politik-Ekonomi
Permen ini diterbitkan dalam rangka mendukung Paket Kebijakan Ekonomi XVI (2018) dan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang bertujuan meningkatkan investasi di sektor pertambangan. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas stagnasi investasi tambang mineral dan batubara pasca-boom komoditas 2010-an, serta tekanan global untuk transparansi tata kelola sumber daya alam. -
Perubahan Paradigma Perizinan
Permen ini menggeser sistem first come first served ke penetapan wilayah pertambangan langsung oleh pemerintah (Pasal 3). Ini merupakan respons atas praktik land banking oleh korporasi yang kerap menimbulkan konflik agrarian. Sebelumnya, Permen ESDM No. 28/2009 dinilai terlalu liberal dalam pemberian kuasa pertambangan. -
Harmonisasi dengan UU Minerba Baru
Meski terbit sebelum revisi UU Minerba (UU No. 3/2020), Permen ini sudah mengakomodir prinsip sentralisasi kewenangan WIUP/WIUPK di pemerintah pusat. Ini mengantisipasi putusan MK No. 10/PUU-X/2012 yang semula memberikan kewenangan ke daerah. -
Inovasi Digitalisasi Pelaporan
Permen ini memperkenalkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMB) sebagai terobosan untuk mengatasi problem double reporting dan manipulasi data produksi yang marak terjadi era sebelumnya (Pasal 34). Integrasi dengan SIPKD (Sistem Informasi Pendapatan Daerah) menjadi basis penatausahaan penerimaan negara. -
Respon Isu Lingkungan Global
Ketentuan pelaporan lingkungan hidup (Pasal 27) mengadopsi prinsip Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), meski belum sepenuhnya memenuhi standar Due Diligence OECD untuk rantai pasok mineral. Ini menjadi kompromi antara tuntutan pasar global dan resistensi industri domestik. -
Implikasi terhadap Hak Masyarakat Adat
Meski tidak secara eksplisit mengatur, Pasal 5 tentang penetapan wilayah pertambangan harus dibaca bersama Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat. Praktiknya, masih terjadi tumpang tindih klausul ini dengan Perda-Perda tentang pengakuan masyarakat adat. -
Kontroversi dan Judicial Review
Beberapa aspek Permen ini diuji materiil, terutama terkait:- Kewenangan mutlak Menteri dalam penetapan WIUP (dianggap bertentangan dengan otonomi daerah)
- Mekanisme direct offer untuk WIUPK yang dinilai diskriminatif (Pasal 12 Ayat 3)
- Sanksi administratif yang tidak proporsional (Pasal 41)
-
Evolusi Regulasi Lanjutan
Permen ini kemudian diubah sebagian oleh Permen ESDM No. 15/2021 tentang Penyederhanaan Perizinan di Sektor ESDM, khususnya terkait integrasi dengan sistem OSS. Namun, klausul utama tentang tata cara penetapan wilayah tetap dipertahankan.
Rekomendasi Strategis:
Penerapan Permen ini perlu mempertimbangkan dynamic governance mengingat cepatnya perubahan regulasi turunan UU Cipta Kerja. Pelaku usaha harus memperhatikan harmonisasi dengan Permen ESDM No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta antisipasi terhadap RUU Pertambangan yang sedang dibahas DPR.