Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tanggal Pengundangan18 April 2018
Tanggal Berlaku18 April 2018
SumberBN 2018/ NO 528; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018

Dicabut Dengan

  1. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Mengubah

  1. Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen