Analisis Hukum terhadap Permen ESDM No. 11 Tahun 2018
Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara diterbitkan dalam kerangka reformasi sektor pertambangan Indonesia pasca-UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Permen ini menjadi instrumen teknis untuk mengatasi kompleksitas tumpang tindih regulasi, konflik lahan, serta inefisiensi perizinan yang kerap menghambat investasi dan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Poin Krusial yang Perlu Diketahui:
-
Respons atas Desentralisasi yang Kontroversial
Sebelumnya, kewenangan perizinan pertambangan sempat didesentralisasi ke pemerintah daerah (UU No. 23 Tahun 2014), tetapi praktiknya menimbulkan masalah seperti penerbitan izin yang masif tanpa pertimbangan lingkungan dan tumpang tindih wilayah. Permen ESDM No. 11/2018 mengembalikan sebagian kendali ke pemerintah pusat untuk memastikan koordinasi yang lebih terintegrasi. -
Harmonisasi dengan UU Minerba dan Kebijakan Nasional
Permen ini mempertegas mekanisme Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bagian dari upaya pemerintah mengonsolidasi tata ruang pertambangan. Hal ini sejalan dengan agenda Nawacita Pemerintah Jokowi untuk memperkuat kedaulatan energi dan mengurangi praktik pertambangan ilegal. -
Simplifikasi Perizinan Berbasis Risiko
Permen ini memperkenalkan skema perizinan yang lebih efisien dengan membedakan persyaratan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi. Namun, kritik muncul karena dinilai tetap birokratis, yang kemudian mendorong revisi melalui Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 sebagai pengganti. -
Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan
Permen 11/2018 mewajibkan pelaku usaha menyampaikan laporan berkala (triwulanan/tahunan) terkait progres kegiatan, rencana kerja, dan realisasi investasi. Ini adalah respons atas maraknya kasus korupsi di sektor pertambangan dan tuntutan penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance).
Status “Tidak Berlaku” dan Regulasi Pengganti
Permen ESDM No. 11/2018 telah dicabut dan digantikan oleh Permen ESDM No. 7 Tahun 2020. Revisi ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menekankan percepatan investasi melalui penyederhanaan perizinan. Beberapa perubahan kunci dalam Permen 7/2020 meliputi:
- Penghapusan izin eksplorasi dan operasi produksi menjadi satu izin berlapis (dari studi kelayakan hingga pascatambang).
- Integrasi sistem perizinan elektronik (Online Single Submission/OSS) untuk mengurangi intervensi manusia.
- Penguatan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk pencabutan izin.
Implikasi Praktis bagi Pelaku Usaha
- Perusahaan pemegang izin lama wajib menyesuaikan dengan skema Permen 7/2020, terutama dalam hal pelaporan dan kewajiban reklamasi.
- Investor baru harus memperhatikan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) batubara dan divestasi saham untuk perusahaan asing yang diatur dalam revisi terbaru.
Rekomendasi:
Klien perlu melakukan audit regulasi untuk memastikan kepatuhan terhadap perubahan kebijakan, terutama terkait tata kelola lingkungan dan transparansi laporan keuangan. Perhatian khusus juga harus diberikan pada aspek due diligence dalam akuisisi wilayah tambang, mengingat potensi sengketa lahan dan tumpang tindih izin yang masih kerap terjadi.
Dokumen terkait: Permen ESDM No. 7 Tahun 2020.