Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2011
Tanggal Berlaku11 Agustus 2011
SumberBN 2011/ NO 487; PERATURAN.GO.ID :11 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Permen ESDM No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011
Dicabut Dengan
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Network Peraturan
Loading network graph...