Analisis Permen ESDM No. 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri Berdasarkan Izin Operasi
Konteks Historis dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan pada 6 September 2019 untuk mengatur kapasitas pembangkit listrik yang dibangun oleh entitas swasta atau badan usaha untuk kepentingan sendiri (self-generation), seperti industri, gedung komersial, atau fasilitas tertentu. Tujuannya adalah:
- Memastikan Keamanan Pasokan Listrik Nasional: Dengan mengatur kapasitas maksimal pembangkit listrik swasta agar tidak mengganggu stabilitas jaringan listrik nasional yang dikelola PLN.
- Memperjelas Skema Perizinan: Menetapkan batasan kapasitas pembangkit yang wajib memiliki Izin Operasi (IO) dari Kementerian ESDM, terutama untuk pembangkit di atas 500 kVA.
- Mendorong Efisiensi Energi: Mencegah pembangunan pembangkit berkapasitas berlebihan yang tidak sesuai kebutuhan operasional pemohon.
Poin Kritis yang Perlu Diketahui
-
Status "Tidak Berlaku":
Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri. Perubahan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mereformasi sistem perizinan untuk menarik investasi dan menyederhanakan birokrasi. -
Perbedaan Utama dengan Regulasi Pengganti:
- Permen ESDM No. 11/2021 menghapus batasan kapasitas pembangkit listrik swasta, asalkan tidak melebihi kebutuhan sendiri dan tidak menjual ke pihak lain.
- Skema perizinan dipermudah melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mempercepat proses.
-
Implikasi Pencabutan:
- Pelaku usaha tidak lagi terikat batas maksimal 500 kVA, selama pembangkit hanya untuk kebutuhan internal.
- Pemerintah lebih fokus pada pengawasan pemanfaatan energi terbarukan dalam pembangkit swasta, sesuai komitmen transisi energi.
-
Kritik terhadap Permen 12/2019:
- Dianggap terlalu restriktif dan tidak sejalan dengan kebutuhan industri yang memerlukan fleksibilitas pasokan listrik.
- Batasan kapasitas dinilai menghambat investasi, terutama di sektor manufaktur dan pertambangan yang membutuhkan pasokan energi besar.
Rekomendasi untuk Klien
- Untuk proyek pembangkit listrik swasta yang sedang berjalan atau direncanakan, acu dasar hukum terbaru (Permen ESDM No. 11/2021).
- Pastikan pembangkit memenuhi prinsip “kebutuhan sendiri” dan tidak melakukan penjualan listrik ke pihak ketiga tanpa izin khusus.
- Manfaatkan skema insentif dalam Permen ESDM No. 26/2021 tentang PLTS Atap untuk integrasi energi terbarukan.
Catatan Penting: Meskipun Permen 12/2019 sudah tidak berlaku, pemahaman terhadap aturan ini tetap relevan untuk melacak perubahan kebijakan dan antisipasi risiko hukum dalam proyek yang telah berjalan sebelum 2021.
Jika memerlukan analisis lebih mendalam tentang implikasi hukum terkait proyek tertentu, silakan konsultasikan dokumen perizinan yang relevan.