Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

Konteks Historis dan Politik

  1. Reformasi Sektor Ketenagalistrikan Pasca UU Cipta Kerja:
    Permen ini merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang bertujuan menyederhanakan perizinan dan meningkatkan investasi di sektor energi. Pemerintah ingin mempercepat transisi ke energi bersih sekaligus menjamin keandalan pasokan listrik nasional, terutama di era peningkatan permintaan listrik sebesar 6-7% per tahun.

  2. Respon Terhadap Krisis Investasi di Sektor EBT:
    Sebelumnya, investasi di energi terbarukan (EBT) terhambat oleh regulasi yang tumpang tindih dan insentif yang tidak jelas. Permen ini muncul sebagai upaya mengakomodasi kebutuhan investor dengan memperjelas skema kerja sama, harga jual listrik EBT (feed-in tariff), dan mekanisme open access (pemanfaatan jaringan PLN oleh swasta).


Perubahan Signifikan dari Regulasi Sebelumnya

Permen ini mencabut Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 dan No. 10 Tahun 2017, dengan beberapa poin kunci:

  1. Pelibatan Swasta yang Lebih Luas:

    • Memungkinkan swasta membangun dan mengelola jaringan distribusi untuk kebutuhan industri (misalnya: kawasan ekonomi khusus).
    • Skema Public Private Partnership (PPP) diperkuat untuk proyek infrastruktur listrik skala besar.
  2. Fleksibilitas Harga Listrik EBT:
    Harga listrik dari EBT (seperti PLTS, PLTB, PLTA) tidak lagi terikat pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) setempat, tetapi bisa dinegosiasikan berdasarkan kelayakan proyek. Ini menjadi angin segar bagi daerah dengan BPP rendah tetapi potensi EBT tinggi (misalnya: NTT, Maluku).

  3. Simplifikasi Perizinan:
    Kewenangan izin usaha ketenagalistrikan dipusatkan melalui sistem OSS (Online Single Submission), mengurangi peran pemerintah daerah untuk menghindari tumpang tindih regulasi.


Kontroversi dan Tantangan Implementasi

  1. Dominasi PLN vs Swasta:
    Meski mendorong investasi swasta, Permen ini tetap menegaskan PLN sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan (PKUK). Kritikus menilai hal ini berpotensi memicu konflik kepentingan, terutama terkait akses jaringan transmisi milik PLN.

  2. Proteksi Tarif Listrik untuk Masyarakat:
    Mekanisme cost recovery (pengembalian biaya investasi melalui tarif listrik) dikhawatirkan membebani konsumen jika proyek swasta tidak efisien. Pemerintah menjamin skema ini hanya berlaku untuk kebutuhan industri, bukan rumah tangga.

  3. Isu Lingkungan dan Tata Ruang:
    Percepatan proyek EBT berpotensi berbenturan dengan aturan AMDAL dan alih fungsi lahan, terutama di wilayah adat atau hutan lindung.


Dampak Strategis

  1. Penurunan Emisi Karbon:
    Permen ini selaras dengan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia untuk mengurangi emisi GRK 29%–41% pada 2030, dengan porsi EBT dalam bauran energi mencapai 23% pada 2025.

  2. Peningkatan Daya Saing Industri:
    Tarif listrik kompetitif untuk industri (misalnya: smelter, kawasan industri) diharapkan menarik investasi asing langsung (foreign direct investment).


Rekomendasi untuk Klien

  • Perusahaan Swasta: Manfaatkan klausul open access dan skema harga EBT yang fleksibel untuk proyek listrik mandiri di kawasan industri.
  • Investor Asing: Perhatikan ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang membatasi kepemilikan asing di sektor ketenagalistrikan tertentu.
  • LSM/Pemangku Kepentingan Lokal: Awasi implementasi proyek EBT untuk memastikan kepatuhan terhadap hak masyarakat adat dan lingkungan.

Permen ini menjadi landasan krusial transisi energi Indonesia, meski memerlukan pengawasan ketat untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Juni 2021
Tanggal Pengundangan11 Juni 2021
Tanggal Berlaku11 Juni 2021
SumberBN 2021/ NO 671; JDIH ESDM.GO.ID : 70 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permen ESDM No. 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi
  2. Permen ESDM No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  3. Permen ESDM No. 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  4. Permen ESDM No. 1 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik
  5. Permen ESDM No. 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, Dan Informatika
  6. Permen ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
  7. Permen ESDM No. 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
  8. Permen ESDM No. 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Izin Penjualan, Izin Pembelian, Dan Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang