Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Di Bidang Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi

Status: Berlaku

Metadata

TentangPencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Di Bidang Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Februari 2018
Tanggal Pengundangan8 Februari 2018
Tanggal Berlaku8 Februari 2018
SumberBN 2018/ NO 241; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permen ESDM No. 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa Dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  2. Permen ESDM No. 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  3. Permen ESDM No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
  4. Permen ESDM No. 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara
  5. Permen ESDM No. 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang