Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat jenderal, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi Dan Sumber Daya Mineral, Staf Ahli, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, pusat pengelolaan barang milik negara, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis, bagan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Metadata
TentangOrganisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Juli 2024
Tanggal Pengundangan26 Juli 2024
Tanggal Berlaku26 Juli 2024
SumberBN.2024 (414)/125 hlm
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Mencabut
- Permen ESDM No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang