Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap Permen ESDM No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM

Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan

  1. Reformasi Birokrasi dan Penyesuaian Kebijakan Nasional
    Permen ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan struktur organisasi Kementerian ESDM dengan agenda prioritas pemerintah, terutama:

    • Transisi Energi dan Dekarbonisasi: Sejalan dengan komitmen Indonesia mencapai net-zero emission 2060, struktur organisasi Kementerian ESDM perlu dioptimalkan untuk memperkuat pengelolaan energi terbarukan dan teknologi rendah karbon.
    • Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi COVID-19: Restrukturisasi ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi layanan sektor energi dan mineral guna mendukung pemulihan ekonomi.
  2. Respons Terhadap Omnibus Law Cipta Kerja
    Perubahan struktur organisasi ini turut dipengaruhi oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang menekankan penyederhanaan birokrasi dan percepatan investasi di sektor energi dan mineral.


Poin Krusial dalam Permen ESDM No. 15/2021

  • Penataan Ulang Unit Kerja:
    Permen ini mengatur pembentukan, penghapusan, atau penggabungan beberapa direktorat dan unit kerja untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pengawasan, regulasi, dan layanan publik terkini. Contoh:

    • Penguatan peran Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).
    • Penyesuaian tugas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM untuk mendukung peningkatan kompetensi SDM sektor energi.
  • Optimalisasi Tata Kelola Minerba:
    Restrukturisasi ini mencakup peningkatan kapasitas pengawasan pertambangan mineral dan batubara guna mencegah praktik ilegal serta memastikan penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance).


Status Hukum Terkini

Permen ESDM No. 15/2021 tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 13 Tahun 2022 yang merevisi struktur organisasi Kementerian ESDM. Perubahan utama pada Permen 13/2022 meliputi:

  1. Pembentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai pemisahan dari Direktorat Jenderal Energi Fosil untuk meningkatkan fokus pada pengelolaan migas.
  2. Penambahan fungsi pengawasan ketenagalistrikan di tingkat regional melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.

Dampak bagi Stakeholder

  1. Pelaku Usaha: Perubahan struktur ini memengaruhi prosedur perizinan, pengawasan, dan koordinasi dengan Kementerian ESDM, terutama di sektor energi terbarukan dan pertambangan.
  2. Masyarakat Umum: Optimalisasi tata kerja bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik, seperti subsidi listrik dan pengelolaan sumber daya alam.

Rekomendasi

Bagi pihak yang masih merujuk Permen ESDM No. 15/2021, penting untuk beralih ke Permen ESDM No. 13/2022 guna memastikan kepatuhan hukum. Perubahan struktur organisasi ini mencerminkan dinamika kebijakan energi nasional yang perlu diantisipasi oleh seluruh pemangku kepentingan.

(Sumber: JDIH Kementerian ESDM, Laporan Tahunan KESDM 2021-2023, dan analisis kebijakan energi nasional).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Juni 2021
Tanggal Pengundangan29 Juni 2021
Tanggal Berlaku29 Juni 2021
SumberBN 2021/ NO 733; JDIH ESDM.GO.ID : 112 HLM
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Mencabut

  1. Permen ESDM No. 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
  2. Permen ESDM No. 5 Tahun 2013 tentang Layanan Pengadaaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
  3. Permen ESDM No. 9 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang