Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Permen Imipas ini mengatur mengenai Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora. Diaspora yang akan masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata
TentangVisa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bentuk SingkatPermen Imipas
Tahun2025
Tanggal Penetapan7 Februari 2025
Tanggal Pengundangan7 Maret 2025
Tanggal Berlaku6 Mei 2025
SumberBN 2025 (156) : 33 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
SubjekKEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
BidangHUKUM UMUM
Status Peraturan
Mencabut Sebagian
- Permenkumham No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023
- Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal Ketentuan Pasal 43, Pasal 45, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang