Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor77
BentukPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk SingkatPermen LHK
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan17 Desember 2019
Tanggal Berlaku17 Desember 2019
SumberBN 2019/ NO 1625; http://jdih.menlhk.co.id/: 65 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi

Mencabut

  1. Permen LHK No. 54 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Permen LHK Nomor 77 Tahun 2019.pdf

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang