Analisis Hukum dan Konteks Historis Peraturan Menteri PANRB Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
Konteks Historis dan Tujuan Regulasi
-
Latar Belakang Reformasi Birokrasi
- Peraturan ini terbit pada 28 Januari 2008 sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi di Indonesia yang dipacu sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru dibentuk pada 2007 melalui Perpres No. 7/2007. Peraturan ini menjadi salah satu instrumen awal untuk menata ulang sistem kepegawaian fungsional di sektor pelayanan publik, termasuk bidang kesehatan.
-
Fokus pada Profesi Bidan
- Bidan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan ibu dan anak, terutama di daerah terpencil. Pada periode 2000-an, angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih tinggi (307 per 100.000 kelahiran hidup pada 2002-2003, berdasarkan SDKI). Regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas bidan sebagai upaya menekan AKI dan mendukung target Millennium Development Goals (MDGs).
-
Penegasan Sistem Karier Fungsional
- Regulasi ini menetapkan jenjang jabatan fungsional bidan (Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia, dan Ahli) beserta angka kredit sebagai kriteria penilaian kinerja. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi untuk menciptakan merit system dalam kepegawaian.
Informasi Tambahan yang Relevan
-
Dampak pada Standar Pelayanan Kesehatan
- Regulasi ini memperkuat kerangka hukum untuk meningkatkan kompetensi bidan melalui sistem angka kredit yang mencakup unsur pendidikan, pelatihan, dan kinerja lapangan. Hal ini mendorong profesionalisme bidan dalam memberikan layanan kesehatan maternal dan neonatal.
-
Keterkaitan dengan Regulasi Lain
- Peraturan ini merupakan turunan dari PP No. 16/1994 tentang Jabatan Fungsional PNS dan UU No. 43/1999 tentang Kepegawaian (sebelum diubah menjadi UU ASN). Namun, statusnya kini "Tidak Berlaku" karena telah digantikan oleh Perka BKN No. 11/2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan PermenPANRB No. 37/2018 tentang Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan.
-
Tantangan Implementasi
- Meski progresif, implementasi regulasi ini dihadapkan pada kendala seperti disparitas ketersediaan bidan di daerah terpencil, minimnya anggaran pelatihan, dan sistem pengawasan angka kredit yang belum optimal.
Relevansi Global
- Regulasi ini selaras dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk memperkuat peran bidan dalam mengurangi kematian ibu. Indonesia juga merujuk pada standar International Confederation of Midwives (ICM) dalam pengembangan kompetensi bidan.
Kesimpulan:
Peraturan ini mencerminkan upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan tata kelola SDM kesehatan melalui pendekatan birokrasi yang meritokratis. Meski telah dicabut, substansinya tetap relevan sebagai fondasi pengembangan profesi bidan dalam konteks pembangunan kesehatan nasional.