Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 29 diubah; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 31 diubah; Ketentuan Pasal 32 diubah,; Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 45 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ketentuan ayat (6) diubah; Diantara BAB XVIII dan BAB XIX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XVIIIA, dan disisipkan 1 (satu) pasal diantara Pasal 47 dan Pasal 48 yakni Pasal 47A;

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan17 Maret 2021
Tanggal Berlaku17 Maret 2021
SumberBN.2021/No.209, jdih.menpan.go.id : 12 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Mengubah

  1. Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang