Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait Permen PANRB No. 13 Tahun 2016

Konteks Historis:
Peraturan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang digalakkan Kementerian PANRB untuk meningkatkan profesionalisme dan standar kualifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Permen PANRB No. 48 Tahun 2014 mengatur struktur jabatan fungsional arsiparis, tetapi dalam implementasinya ditemukan kebutuhan penyesuaian terkait standar kompetensi, jenjang karir, dan beban kerja untuk menjawab dinamika pengelolaan kearsipan di era digital. Perubahan ini juga selaras dengan amanat UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bukti akuntabilitas pemerintahan.

Poin Kunci Perubahan:

  1. Penyesuaian Persyaratan Angka Kredit:

    • Perubahan pada sistem angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat arsiparis, termasuk penambahan kegiatan inovatif seperti digitalisasi arsip dan pengembangan sistem informasi kearsipan.
    • Penekanan pada kualitas kontribusi (misalnya: penyelamatan arsip vital) dibanding sekadar kuantitas.
  2. Peningkatan Standar Pendidikan dan Pelatihan:

    • Diperkenalkannya persyaratan sertifikasi kompetensi kearsipan sebagai syarat untuk menduduki jabatan tertentu.
    • Pelatihan teknis wajib bagi arsiparis untuk mengikuti perkembangan teknologi kearsipan.
  3. Penguatan Peran di Sektor Publik:

    • Arsiparis tidak hanya bertugas di lembaga kearsipan nasional/daerah, tetapi juga diinstruksikan untuk mendukung pengelolaan arsip di seluruh instansi pemerintah secara terintegrasi.

Dampak Strategis:

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Reformasi ini memperkuat peran arsiparis dalam menjaga keutuhan arsip sebagai alat bukti hukum dan alat kontrol kinerja pemerintah.
  • Adaptasi Teknologi: Perubahan ini mendorong transformasi digital sektor kearsipan, termasuk pencegahan data loss dan peningkatan aksesibilitas arsip publik.
  • Perlindungan Karir: Penyesuaian jenjang fungsional memberikan kepastian karir bagi arsiparis, sekaligus meningkatkan daya saing ASN di bidang spesialisasi ini.

Tantangan Implementasi:

  • Pada awal penerapan, terjadi kendala terkait kesiapan infrastruktur digital di daerah tertinggal dan kebutuhan alokasi anggaran pelatihan.
  • Perlu sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk menyelaraskan sistem pengembangan kompetensi ASN.

Regulasi Terkait:

  • UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  • PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan.
  • Permen PANRB No. 48 Tahun 2014 (sebelum diubah).

Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola arsip yang modern, khususnya untuk mendukung agenda e-government dan reformasi birokrasi berkelanjutan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan30 Agustus 2016
Tanggal Berlaku30 Agustus 2016
SumberBN.2016/NO 1270, PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
SubjekARSIP - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Mengubah

  1. Permen PAN & RB No. 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen