Berikut analisis mendalam mengenai Permen PANRB No. 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, dilengkapi konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis
-
Reformasi Birokrasi dan Profesionalisasi ASN
Peraturan ini lahir dalam era reformasi birokrasi Indonesia pasca-2009, di bawah payung Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya menata jabatan fungsional agar lebih adaptif dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern, termasuk pengelolaan arsip sebagai aset strategis negara.- Arsiparis diakui sebagai profesi krusial untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian memori kolektif bangsa.
-
Perubahan Paradigma Kearsipan
Sebelumnya, pengelolaan arsip sering dianggap sekadar "aktivitas administratif". Permen ini memperkuat UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dengan menegaskan arsiparis sebagai tenaga ahli yang wajib memenuhi standar kompetensi, termasuk penguasaan teknologi informasi (e-archiving).
Poin Kunci yang Perlu Diketahui
-
Struktur Karir dan Kompetensi
- Arsiparis dibagi dalam 4 (empat) jenjang jabatan: Arsiparis Pelaksana, Arsiparis Pelaksana Lanjutan, Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Ahli.
- Setiap jenjang memerlukan sertifikasi kompetensi dan angka kredit dari unsur pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.
- Digitalisasi arsip mulai diintegrasikan sebagai syarat penilaian kinerja.
-
Dampak pada Lembaga Publik
- Instansi pemerintah wajib membentuk Unit Kearsipan yang dikelola oleh arsiparis bersertifikat.
- Pelanggaran kewajiban kearsipan (misal: pemusnahan arsip tanpa prosedur) dapat berimplikasi hukum, termasuk sanksi administratif bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
-
Harmonisasi dengan Regulasi Global
Permen ini sejalan dengan ISO 15489 (Records Management) dan prinsip Universal Declaration on Archives UNESCO (2011), yang menekankan arsip sebagai hak dasar masyarakat.
Tantangan Implementasi
- Kesenjangan Kapasitas
Sebagian besar arsiparis di daerah masih berpendidikan D3/S1 non-kearsipan, sehingga perlu realokasi anggaran untuk pelatihan dan sertifikasi. - Digitalisasi vs Budaya Analog
Transisi dari arsip fisik ke elektronik (e-archiving) menghadapi kendala infrastruktur TI dan resistensi birokrat.
Regulasi Terkait yang Perlu Diperhatikan
- PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan.
- Permen PANRB No. 40 Tahun 2018 tentang Pengadaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Arsiparis.
- Perka ANRI No. 9 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Arsiparis.
Rekomendasi Strategis
- Instansi pemerintah perlu memperkuat kolaborasi dengan Arsip Nasional RI (ANRI) untuk audit kearsipan berkala.
- Integrasi sistem e-archiving berbasis cloud computing untuk mitigasi risiko kehilangan arsip fisik (banjir, kebakaran, dll).
Permen ini menjadi fondasi hukum untuk meningkatkan kualitas tata kelola arsip di Indonesia, sekaligus menjawab tuntutan era masyarakat digital. Profesionalisasi arsiparis harus dipandang sebagai investasi, bukan beban birokrasi.
Catatan: Hingga 2023, Permen PANRB No. 48/2014 masih berlaku dan belum ada revisi substantif.