Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dilengkapi konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

Latar Belakang Historis

  1. Reformasi Birokrasi Pendidikan Pasca-Reformasi
    Peraturan ini lahir dalam era peningkatan kualitas pendidikan pasca-Reformasi 1998, di mana pemerintah berkomitmen memperbaiki mutu guru sebagai ujung tombak pendidikan. Krisis ekonomi 1998 memperburuk kesejahteraan dan kompetensi guru, sehingga diperlukan regulasi yang mengikat untuk standarisasi profesi guru.

  2. Respons atas Tuntutan UU No. 14 Tahun 2005
    Permen ini merupakan turunan dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan sertifikasi guru sebagai syarat profesionalisme. Peraturan ini menjadi instrumen teknis untuk mengimplementasikan prinsip "guru sebagai profesi" yang diamanatkan UU tersebut.

  3. Tekanan Global dan Komitmen Pendidikan
    Indonesia saat itu sedang dalam proses memenuhi komitmen global seperti MDGs (Millennium Development Goals) dan persiapan menghadapi pasar bebas ASEAN, di mana peningkatan SDM guru menjadi prioritas strategis.


Poin Kritis yang Perlu Diketahui

  1. Pemisahan Jalur Karir Guru
    Permen ini memperkenalkan 4 jenjang jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama) dengan mekanisme angka kredit yang berbeda untuk jalur kelas (pengajaran) dan jalur kepangkatan (struktural). Ini mengakhiri sistem lama yang ambigu dalam pengembangan karir guru.

  2. Kewajiban Akademik yang Revolusioner
    Diatur syarat minimal pendidikan S1/D4 untuk semua guru, yang saat itu belum sepenuhnya terpenuhi. Data 2009 menunjukkan hanya ~50% guru yang berpendidikan S1, sehingga aturan ini memicu program percepatan studi lanjut bagi guru melalui beasiswa pemerintah.

  3. Sistem Penilaian Kompleks
    Angka kredit tidak hanya dari unsur utama (pengajaran), tetapi juga unsur penunjang seperti publikasi ilmiah, karya inovatif, dan pengabdian masyarakat. Ini menciptakan paradigma baru bahwa guru harus aktif dalam penelitian dan pengembangan metodologi.

  4. Dampak pada Guru Honorer
    Peraturan ini secara tidak langsung mempertegas batas antara guru PNS dan non-PNS, karena hanya guru berstatus PNS yang bisa mengikuti jenjang jabatan fungsional. Hal ini memicu kritik dari kalangan guru honorer yang jumlahnya mencapai ~1,3 juta pada 2009.


Evolusi Regulasi

  • Permen PANRB No. 16/2009 kemudian direvisi oleh Permen PANRB No. 17/2013 yang menyederhanakan perhitungan angka kredit, khususnya untuk publikasi ilmiah.
  • Pada 2023, sistem ini diintegrasikan dengan platform digital SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) untuk transparansi penilaian.

Tantangan Implementasi

  • Disparitas Regional: Guru di daerah terpencil kesulitan memenuhi unsur penunjang seperti publikasi ilmiah akibat keterbatasan akses.
  • Birokrasi Penilaian: Proses verifikasi angka kredit yang rumit sering menyebabkan keterlambatan kenaikan pangkat.
  • Kritik Filosofis: Sebagian pakar pendidikan menilai sistem angka kredit terlalu birokratis dan kurang mengakomodasi aspek pedagogis.

Signifikansi Hingga Kini

Meski telah direvisi, Permen ini menjadi landasan konseptual bagi kebijakan guru modern di Indonesia, termasuk program PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan integrasi dengan kebijakan Merdeka Belajar. Esensi "guru sebagai profesi ilmiah" dalam peraturan ini tetap relevan dalam kerangka pembenahan mutu pendidikan nasional.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 November 2009
Tanggal Berlaku10 November 2009
Sumberjdih.menpan.go.id: 27 Hlm
SubjekJABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF

Dicabut Dengan

  1. Permen PANRB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Mencabut

  1. tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen